Hampir lebih dari
5000 species mamalia yang ada di bumi ini, sekitar lebih dari 40% nya adalah
hewan pengerat. Mulai dari tikus Pygmy (pengerat yang paling kecil) hingga
Capybara (pengerat yang paling besar).
Tikus Pygmy
Capybara
Lantas, kenapa tikus
dianggap sebagai hama ?
Ada 3 (tiga) alasan
untuk menetapkan tikus sebagai hama, diantaranya yaitu :
1.
Menyebabkan
kerugian ekonomi akibat kerusakan dan kehilangan hasil produksi makanan dan
material;
2.
Menyebarkan
penyakit;
3.
Tidak
disukai (dibenci) oleh kebanyakan manusia.
Dua alasan pertama tersebut
di atas saja sebenarnya sudah cukup, akan tetapi terjadinya perubahan atau
gangguan sikap dan mental kebanyakan manusia terhadap tikus maka ditetapkanlah
3 (tiga) alasan tersebut di atas.
Pada sektor budidaya
tanaman, Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun
1995 Tentang Perlindungan Tanaman mengumumkan bahwa apabila setelah dilakukan
pemantauan dan pengamatan ternyata tikus telah merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan
kematian tanaman dan mengakibatkan kerugian, maka tikus dikategorikan sebagai
organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Selain sebagai hama dan OPT, tikus merupakan
pembawa dan penyebar penyakit terutama plague kepada manusia, sehingga perlu
tindakan eliminasi segera terhadap kehadiran dan keberadaan tikus. Akan tetapi
sayangnya, manusia itu sendirilah yang telah menyebabkan kehadiran tikus.
Dengan membiarkan lingkungan, bangunan, gudang dan tumpukan sampah yang kotor
dan tidak standar, serta mebiarkan gulma, rumput atau semak belukar dan
konservasi lahan yang tidak tepat, maka kehadiran dan keberadaan tikus akan
sulit untuk dikurangi.
Untuk konsultasi, silahkan hubungi contact person di bawah :
Khomeini Abdillah
HP. 0853 7370 4510
khomeiniabdillah0703@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar